Makalah INTELLECTUAL PROPERTY/INFRINGEMENTS OF PRIVACY kelas 12.6A.27, BSD, Tangerang Selatan
MAKALAH EPTIK TENTANG INTELLECTUAL PROPERTY/INFRINGEMENTS
OF PRIVACY
Diajukan untuk memenuhi tugas matakuliah
Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi
Disusun oleh :
FADILA
RAIHANI 12192360
PUTRI
INDAH APRIYTANI 12190496
PUTRI
INDAH ASRI 12191200
THERESIA
MERI TARIGAN 12193015
Program Studi Sistem Informasi
Fakultas Teknik dan Informatika
Universitas Bina Sarana Informatika
BSD
2022
KATA PENGANTAR
Dengan mengucapkan puji syukur kehadirat Allah SWT
Tuhan Semesta Alam, yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya sehingga pada
akhirnya kelompok dapat menyelesaikan tugas makalah Etika Profesi Teknologi
Informasi dan Komunikasi. Penulisan ini disajikan dalam bentuk makalah yang
sederhana, adapun judul penulisan yang dibahas adalah “Intellectual
Property / Infringements of Privacy”.
Tujuan penulisan ini dibuat untuk melengkapi nilai
tugas makalah pertemuan ke-15 pada
Program Diploma Tiga (D3) Program Studi Sistem Informasi pada Fakultas Teknik
dan Informatika di Universitas Bina Sarana Informatika (UBSI) Kampus BSD
Serpong. Dalam penyusunan makalah ini kelompok kami menyadari bahwa memperoleh
banyak bantuan, bimbingan dan dorongan dari berbagai pihak, oleh karena itu
pada kesempatan ini menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang
terlalu banyak untuk disebut satu persatu sehingga terwujudnya tulisan ini.
Kelompok menyadari bahwa penulisan ini masih belum sempurna, untuk itu kami
mohon kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan penulisan
dimasa yang akan datang.
Akhir kata semoga makalah ini dapat berguna bagi
kelompok khususnya bagi para pembaca.
BSD,
27 Juni 2022
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar belakang masalah
Dalam perjalanan menuju masa depan, saat ini perkembangan
teknologi informasi semakin cepat dan canggih terutama pada era globalisasi,
kebutuhan akan informasi yang cepat, tepat dan hemat menjadikan internet
sebagai salah satu sarana utama untuk berkomunikasi dan bersosialisasi oleh
semua kalangan masyarakat dari perorangan sampai dengan perusahaan. Internet
sendiri merupakan jaringan komputer yang bersifat bebas dan terbuka. Dengan
demikian diperlukan usaha untuk menjamin keamanan informasi terhadap komputer
yang terhubung dengan jaringan Internet. Beberapa instansi/perusahaan melakukan
berabagai usaha untuk menjamin keamanan suatu sistem informasi yang mereka
miliki, dikarenakan ada sisi lain dari pemanfaatan internet yang bersifat
mencari keuntunagan dengan cara yang negative, adapun pihak-pihak dengan maksud
tertentu yang berusaha untuk melakukan serangan terhadap keamanan sistem
informasi. Bentuk serangan tersebut dapat dikelompokkan dari hal yang ringan,
misalnya yang hanya mengesalkan sampai dengan yang sangat berbahaya. Semakin
mudah kita berkomunikasi dan mencari informasi maka di dalam kemudahan tersebut
juga terdapat segala macam kejahatan dan kecurangan yang dilakukan oleh
oknum-oknum yang tidak legal.
1.2.Tujuan penulisan
Maksud dari penulisan makalah ini adalah:
1. Untuk memenuhi tugas Etika Profesi Teknologi
Informasi dan Komunikasi.
2. Untuk menambah ilmu penulis dalam bidang Teknologi Informasi dan
Komunikasi.
3. Menambah wawasan tentang cyber crime dan menggunakan ilmu yang
didapatnya untuk kepentingan yang positif.
1.3.Batas masalah
Makalah ini membahas tentang cybercrime,
pengertian infringement of privacy, penyebab infringement of privacy,
contoh kasus infringement of privacy.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1.Pengertian
Cybercrime
Sebelum masuk ke
dalam pengertian tentang infringement of privacy, penulis mengajak Anda
untuk mengetahui apa itu arti cybercrime. Karena kegiatan infringement of
privacy berkaitan dengan istilah cybercrime. Apa itu cybercrime?
Cybercrime adalah tindakan kriminal yang dilakukan dengan
teknologi computer, khususnya teknologi internet. Cybercrime
didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi
computer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
Cybercrime merupakan bentik-bentuk kejahatan yang
timbul karena pemanfaatan teknologi internet beberapa pandapat mengasumsikan
cybercrime dengan computer crime.the U.S department of justice memberikan
pengertian computer crime sebagai “any illegal act requiring knowledge of
computer technologi for its perpetration,investigation,or prosecution”
pengertian tersebut indentik dengan yang diberikan organization of European
community development,yang mendefinisikan computer crime sebagai “any
illegal,unethical or unauthorized behavior relating to yhe automatic processing
and/or the transmission of data“, adapun andi hamzah (1989) dalam tulisannya
“aspek –aspek pidana dibidang computer“ mengartikan kejahatan komputer sebagai
“Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan
komputer secara ilegal”. Dari beberapa pengertian diatas, secara ringkas dapat
dikatakan bahwa cyber crime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum
yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan
teknologi, komputer dan telekomunikasi baik untuk memperoleh keuntungan ataupun
tidak, dengan merugikan pihak lain.
2.2. Latar Belakang Cyber Law
Cyber law erat lekatnya dengan dunia
kejahatan. Hal ini juga didukung oleh globalisasi. Zaman terus berubahubah dan
manusia mengikuti perubahan zaman itu. Perubahan itu diikuti oleh dampak
positif dan dampak negatif. Ada dua unsur terpenting dalam globalisasi. Pertama,
dengan globalisasi manusia dipengaruhi dan kedua, dengan globalisasi manusia
mempengaruhi (jadi dipengaruhi atau mempengaruhi).
2.3. Pengertian Cyber Law
Cyberlaw adalah hukum
yang digunakan didunia maya (cyber space) yang umumnya
diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum
yang ruang lingkupnya meliputi suatu aspek yang berhubungan dengan orang
perongan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet
yang dimulai pada saat online dan memasuki dunia cyber atau
duni maya. Cyberlaw sendiri merupakan istilah yang berasal
dari Cyberspace Law. Cyberlaw akan memainkan
peranannya dalam dunia masa depan, karena nyaris tidak ada lagi segi kehidupan
yang tidak tersentuh oleh keajaiban teknologi dewasa ini dimana kita perlu
sebuah perangkat aturan main didalamnya.
Contoh Studi
Kasus CYBERLAW:
Pada tahun 1982 telah terjadi penggelapan uang di Bank melalui komputer
sebagaimana diberitakan “ Suara Pembaharuan “ edisi 10 Januari 1991 tentang dua
orang mahasiswa yang membobol uang dari sebuah Bank swasta di Jakarta sebanyak
Rp. 372.100.000,00 dengan menggunakan sarana komputer. Perkembangan lebih
lanjut dari teknologi komputer berupa komputer network yang kemudian melahirkan
suatu ruang komunikasi dan informasi global yang dikenal dengan internet.
Analisa Kasus : Kasus ini modusnya adalah murni
kriminal, kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai
sarana kejahatan. Sebaiknya internet digunakan untuk kepentingan yang
bermanfaat, dan tidak merugikan orang lain. Penyelesaiannya, karena kejahatan
ini termasuk penggelapan uang pada Bank dengan menggunakan komputer sebagai
alat melakukan kejahatan. Sesuai dengan undang-undang yang ada di Indonesia
maka, orang tersebut diancam dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, mendapat
sanksi hukuman penjara selama 5 tahun. dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan,
mendapat sanksi hukuman penjara selama 4 tahun.
III
PEMBAHASAN
3.1. Pengertian Infringement
of Privacy
Kejahatan ini
ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi
dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi
seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara
komputerisasi, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan
korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN
ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
Pengertian Privacy
menurut para ahli Kemampuan seseorang untuk mengatur informasi mengenai
dirinya sendiri. [Craig van Slyke dan France Bélanger] dan hak dari
masing-masing individu untuk menentukan sendiri kapan, bagaimana, dan untuk apa
penggunaan informasi mengenai mereka dalam hal berhubungan dengan individu
lain. [Alan Westin].
Kerahasiaan pribadi
(Bahasa Inggris: privacy) adalah kemampuan satu atau sekelompok individu untuk
mempertahankan kehidupan dan urusan personalnya dari publik, atau untuk
mengontrol arus informasi mengenai diri mereka. Privasi kadang dihubungkan
dengan anonimitas walaupun anonimitas terutama lebih dihargai oleh orang yang
dikenal publik. Privasi dapat dianggap sebagai suatu aspek dari keamanan.
Hak pelanggaran
privasi oleh pemerintah, perusahaan, atau individual menjadi bagian di dalam
hukum di banyak negara, dan kadang, konstitusi atau hukum privasi. Hampir semua
negara memiliki hukum yang, dengan berbagai cara, membatasi privasi, sebagai
contoh, aturan pajak umumnya mengharuskan pemberian informasi mengenai
pendapatan. Pada beberapa negara, privasi individu dapat bertentangan dengan
aturan kebebasan berbicara, dan beberapa aturan hukum mengharuskan pemaparan
informasi publik yang dapat dianggap pribadi di negara atau budaya lain.
Privasi sebagai
terminologi tidaklah berasal dari akar budaya masyarakat Indonesia. Samuel D
Warren dan Louis D Brandeis menulis artikel berjudul "Right to
Privacy" di Harvard Law Review tahun 1890. Mereka seperti hal nya Thomas
Cooley di tahun 1888 menggambarkan "Right to Privacy" sebagai
"Right to be Let Alone" atau secara sederhana dapat diterjemahkan
sebagai hak untuk tidak di usik dalam kehidupan pribadinya. Hak atas Privasi
dapat diterjemahkan sebagai hak dari setiap orang untuk melindungi aspek-aspek
pribadi kehidupannya untuk dimasuki dan dipergunakan oleh orang lain (Donnald M
Gillmor, 1990 : 281). Setiap orang yang merasa privasinya dilanggar memiliki
hak untuk mengajukan gugatan yang dikenal dengan istilah Privacy Tort. Sebagai
acuan guna mengetahui bentuk-bentuk pelanggaran Privasi dapat digunakan catatan
dari William Prosser yang pada tahun 1960 memaparkan hasil penelitiannya
terhadap 300 an gugatan privasi yang terjadi. Pembagian yang dilakukan Proses
atas bentuk umum peristiwa yang sering dijadikan dasar gugatan Privasi yaitu
dapat kita jadikan petunjuk untuk memahami Privasi terkait dengan media.
Privasi merupakan
tingkatan interaksi atau keterbukaan yang dikehendaki seseorang pada suatu
kondisi atau situasi tertentu. tingkatan privasi yang diinginkan itu menyangkut
keterbukaan atau ketertutupan, yaitu adanya keinginan untuk berinteraksi dengan
orang lain, atau justru ingin menghindar atau berusaha supaya sukar dicapai
oleh orang lain. adapun definisi lain dari privasi yaitu sebagai suatu
kemampuan untuk mengontrol interaksi, kemampuan untuk memperoleh pilihan
pilihan atau kemampuan untuk mencapai interaksi seperti yang diinginkan.
privasi jangan dipandang hanya sebagai penarikan diri seseorang secara fisik
terhadap pihak pihak lain dalam rangka menyepi saja.
Kejahatan Mayantara
ini bersifat transnasional, dan karena kasusnya sudah sedemekian seriusnya,
sehingga selain hukum nasional juga dalam konvensi-konvensi internasional
sehingga perlu kepastian hukum dalam mencegah dan menanggulanginya. Berbagai
upaya digunakan dalam menindak pelaku cyber crime dengan Undang-Undang yang
sesuai dengan kebutuhan perkembangan teknologi informasi di Indonesia.
3.2. Faktor Penyebab Infringement
of Privacy
3.2.1. Kesadaran
Hukum
Masayarakat Indonesia
sampai saat ini dalam merespon aktivitas cyber crime masih
dirasa kurang Hal ini disebabkan antara lain oleh kurangnya pemahaman dan
pengetahuan (lack of information) masyarakat terhadap jenis
kejahatan cyber crime. Lack of information ini menyebabkan
upaya penanggulangan cyber crime mengalami kendala,
yaitu kendala yang berkenaan dengan penataan hukum dan proses
pengawasan (controlling) masyarakat terhadap setiap aktivitas
yang diduga berkaitan dengan cyber crime. Mengenai kendala
yakni proses penaatan terhadap hukum, jika masyarakat di Indonesia memiliki
pemahaman yang benar akan tindak pidana cyber crime maka baik
secara langsung maupun tidak langsung masyarakat akan membentuk suatu pola
penataan. Pola penataan ini dapat berdasarkan karena ketakutan akan ancaman pidana
yang dikenakan bila melakukan perbuatan cyber crime atau pola
penaatan ini tumbuh atas kesadaran mereka sendiri sebagai masyarakat
hukum. Melalui pemahaman yang komprehensif mengenai cyber crime,
menimbulkan peran masyarakat dalam upaya pengawasan, ketika masyarakat
mengalami lack of information, peran mereka akan menjadi mandul.
3.2.2. Faktor
Penegakan Hukum
Masih sedikitnya
aparat penegak hukum yang memahami seluk beluk teknologi informasi (internet),
sehingga pada saat pelaku tindak pidana ditangkap, aparat penegak hukum
mengalami, kesulitan untuk menemukan alat bukti yang dapat dipakai menjerat
pelaku, terlebih apabila kejahatan yang dilakukan memiliki sistem pengoperasian
yang sangat rumit. Aparat penegak hukum di daerah pun belum siap dalam
mengantisipasi maraknya kejahatan ini karena masih banyak institusi kepolisian
di daerah baik Polres maupun Polsek, belum dilengkapi dengan jaringan internet.
Perlu diketahui, dengan teknologi yang sedemikian canggih, memungkinkan
kejahatan dilakukan disatu daerah.
3.2.3. Faktor Ketiadaan
Undang-Undang
Perubahan-perubahan
sosial dan perubahan-perubahan hukum tidak selalu berlangsung bersama-sama,
artinya pada keadaan-keadaan tertentu perkembangan hukum mungkin
tertinggal oleh perkembangan unsur-unsur lainnya dari masyarakat.Sampai saat
ini pemerintah Indonesia belum memiliki perangkat perundang-undangan yang mengatur
tentang cyber crime belum juga terwujud. Cyber crime memang sulit untuk
dinyatakan atau dikategorikan sebagai tindak pidana karena terbentur oleh asas
legalitas. Untuk melakukan upaya penegakan hukum terhadap pelaku cyber crime,
asas ini cenderung membatasi penegak hukum di Indonesia untuk melakukan
penyelidikan ataupun penyidikan guna mengungkap perbuatan tersebut karena suatu
aturan undang-undang yang mengatur cyber crime belum tersedia. Asas legalitas
ini tidak memperbolehkan adanya suatu analogi untuk menentukan perbuatan
pidana. Meskipun penerapan asas legalitas ini tidak boleh disimpangi, tetapi
pada prakteknya asas ini tidak diterapkan secara tegas atau diperkenankan
untuk terdapat pengecualian.
3.3. Landasan
Hukum Infringement of Privacy
Undang – Undang ITE ( Informasi dan
Transaksi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008 Presiden Republik Indonesia Menimbang :
1. Bahwa pembangunan
nasional adalah salah satu proses yang berkelanjutan yang harus senantiasa
tanggap terhadap berbagai dinamika di masyarakat.
2. Bahwa globalisasi
informasi telah menempatkan indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi
dan transaksi elektronik di tingkat nasional seentuk hingga pembangunan
teknologi informasi dapat dilakukan secara optimal, merata, dan menyebar ke
seluruh lapisan masyarakat guna mencerdaskan kehidupan bangsa.
3. Bahwa perkembangan
dan kemajuan teknologi informasi yang demikian pesat telah menyebabkan
perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang secara langsung
telah mempengaruhi lahirnya bentuk-bentuk perbuatan hukum baru.
4. Bahwa penggunaan dan
pemanfaatan teknologi informasi harus terus dikembangkan untuk menjaga,
memelihara, dan memperkukuh persatuan dan kesatuan nasional berdasarkan
peraturan perundang-undangan demi kepentingan nasional.
5. Bahwa pemanfaaatn
teknologi informasi berperan penting dalam perdagangan dan pertumbuhan
perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
6. Bahwa pemerintah perlu
mendukung pengembangan teknologi informasi melalui infrastruktur hukum dan
pengaturanya sehingga pemanfaatan teknologi informasi memperhatikan nilai-nilai
agama dan sosial budaya masyarakat indonesia.
7. Bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d,
huruf e, dan huruf f, perlu membentuk undang-undang tentang informasi dan
transaksi elektronik.
Dan akhirnya Presiden republik
Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat telah memutuskan menetapkan
,Undang-undang tentang informasi transaksi elektronik:
Bab I, tentang Ketentuan Umum
Bab II, tentang Asas dan Tujuan
Bab III, tentang informasi,dokumen,dan
tanda tangan elektronik
Bab IV, tentang penyelenggaran dan
sertifikasi elektronik dan sistem elektronik
Bab V, tentang transaksi elektronik
Bab VI, tentang domain hak kekayaan
intelektual,dan perlindungan hak pribadi
Bab VII, tentang perbuatan yang
dilarang
Bab VIII, tentang penyelesain sengketa
Bab IX, tentang peran pemerintah dan
masyarakat
Bab X, tentang penyidikan
Bab XI, tentang ketentuan pidana
Bab XII, tentang ketentuan peralihan
Bab XIII, tentang ketentuan penutup
Atau UU ITE pasl 27 ayat 3.
Bunyi Pasal 27 ayat 3 adalah sebagai
berikut :
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa
hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat
diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki
muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Sanksi pelanggaran pasal
disebutkan pada Pasal 45 ayat 1 adalah :Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda
paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Seperti halnya porno dan tidak porno,
maka merasa terhina atau tidak terhina juga berada dalam domain yang sama yaitu
subjektifitas. Tiap orang tentunya akan berbeda-beda merasakannya. Tergantung
apakah orang tersebut pendendam atau pemaaf, dan penerima kritik atau
antikritik. Pasal penghinaan atau pencemaran nama baik bisa dikatakan pasal
karet, pasal yang dapat ditarik-tarik seenaknya. Orang hukum mungkin
mengatakannya sebagai hal yang tidak memiliki kepastian hukum. Belum lagi pasal
ini ternyata juga sudah dibahas dalam undang-undang yang lain yaitu KUHP Pasal
311. Saling tindih suatu aturan yang sama membuat UU menjadi tidak efisien.
Semoga saja ini bukan karena para pembuatnya memiliki OCD (Obsessive Compulsive
Disorder).
RUU ini bertujuan untuk :
a. Melindungi kekayaan
intelektual dari pencipta konten
b. Perlindungan terhadap
obat-obatan palsu
c. Setelah RUU SOPA dan
PIPA muncul juga RUU CISPA.
d. CISPA adalah
singkatan dari Cyber Intelligence Sharing and Protection
Act.Adapun Kutipan dari CISPA atau Sharing
Intelijen Cyber dan Undang-Undang Perlindungan:
"Menyimpang dari ketentuan hukum
lain, sebuah entitas mandiri yang dilindungi mungkin, untuk tujuan
cybersecurity - (i) menggunakan sistem cybersecurity untuk mengidentifikasi dan
memperoleh informasi cyberthreat untuk melindungi hak-hak dan milik diri seperti
dilindungi entitas, dan (ii) saham cyberthreat seperti informasi dengan entitas
lain, termasuk Pemerintah Federal.
Terlanggar atau
tidaknya Privasi tentunya bergantung pada perasaan subjektif si objek berita.
Subjektifitas inilah mungkin yang mendasari terjadinya perbedaan sikap antara
PARFI dan PARSI yang diungkap diatas dimana disatu pihak merasa prihatin dan
dipihak lain merasa berterimakasih atas pemberitaan-pemberitaan
infotainment. sebagai contoh :
a. Pelanggaran terhadap
privasi Tora sudiro, hal ini terjadi Karena wartawan mendatangi rumahnya tanpa
izin dari Tora.
b. Pelanggaran terhadap
privasi Aburizal bakrie, hal ini terjadi karena publikasi yang mengelirukan
pandangan orang banyak terhadap dirinya.
c. Pelanggaran terhadap
privasi Andy Soraya dan bunga citra lestari, hal ini terjadi karena penyebaran
foto mereka dalam tampilan vulgar kepada publik.
BAB V
PENUTUP
4.1. Kesimpulan
Dari makalah ini
kami menyimpulkan bahwa infringement of privacy adalah suatu kegiatan
atau aktifitas untuk mencari dan melihat terhadap keterangan pribadi
seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara
komputerisasi.
4.2. Saran
Penulis memberikan
saran kepada pengguna internet, untuk menggunakan secara
positif dan tidak memanfaatkan perkembangan teknologi
internet sebagai bahan untuk merugikan orang lain.

Komentar
Posting Komentar